Ide tersebut ternyata berasal dari M Aidil (21) rekan
Ferdian. "Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) dilansir dari tribunjabar.id.
Usulan tersebut kemudian direspon oleh Ferdian dan TB Fahdinar.
Mereka kemudian mencari kardus mi instan dan mengisinya dengan sampah sebelum diberikan ke transpuan di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujar dia.
Pada 3 Mei 2020, video rekaman pemberian kardus berisi sampah itu viral. Transpuan yang ada di video tersebut kemudian melaporkan Ferdian dan rekannya ke polisi.BandarQ Online
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar, dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Viral video meminta maaf tapi bohong
Ferdian yang berhasil diamankan polsi mengaku meminta maaf atas videonya yang membuat gaduh di masyarakat.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Ferdian mengatakan pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020 dan videonya diungga pada Minggu 3 Mei 2020.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian.
Ia kemudian melarikan diri ke Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat Ferdian melarikan diri, beredar videonya yang meminta maaf tapi bohong. Video tersebut beredar di media sosial.
"Itu hoaks, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.
Dia mengaku melarikan diri ke Ogan Komering Ilir karena merasa ketakutan.
"Iya saya takut," ucap dia.
Ferdian dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.
Saat ditanya alasan perbuatannya menjahili transpuan, ia berdalih, seharusnya waria tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian.
MEJAQQ: AGEN JUDI POKER DOMINOQQ BANDARQ ONLINE TERBESAR DI ASIA
Bermain 9 Permainan Hanya Dalam 1 Akun
Dengan Ratting Kemenangan Tinggi
Dan Bonus yang Luar Biasa Disediakan Kepada Membernya
Untuk Informasi Lebih Lanjut Bisa Langsung Menghubungi Kontak
yang Disediakan Dibawah Ini
WA 1 : +855975482150
WA 2 : +855977507271
LINE : Mejaqq_official
Link Resmi / LiveChat : www.mejalucky.com
0 komentar:
Posting Komentar